"Pelapornya pun kami belum bisa menyampaikan ke teman-teman karena memang kami tim akan berembuk, apakah ini akan diekspos atau tidak, kurang lebih seperti itu," ujarnya.
Dalam keterangannya, pihak pelapor menyebut dugaan peristiwa terjadi pada 2024. Mereka memperkirakan terdapat dua hingga tiga orang yang diduga menjadi korban. Menurut Febi, para korban berasal dari kalangan masyarakat umum.
Pihak pelapor juga mengklaim telah menyerahkan bukti berupa foto, video, dan percakapan yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Laporan itu menggunakan Pasal 420 dan Pasal 414 KUHP. Meski demikian, penerapan pasal dan pembuktian dugaan tindak pidana tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut melalui proses hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai identitas artis berinisial RO maupun perkembangan penanganan laporan tersebut. Tanggapan dari pihak yang dilaporkan juga belum diperoleh.
Dengan demikian, identitas RO belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia. Publik perlu menunggu keterangan resmi dari kepolisian agar tidak berspekulasi atau mengaitkan laporan tersebut dengan sosok tertentu tanpa bukti yang terverifikasi.