JAKARTA, iNews.id - Upaya mediasi dalam sidang perdana perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya terpaksa ditunda hingga 8 Oktober 2026. Penundaan dilakukan karena Demian selaku tergugat tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, MH mengonfirmasi perkara cerai gugat bernomor 3594 yang didaftarkan pada 8 September 2026 tersebut telah menjalani sidang perdana.
Namun, agenda mediasi belum dapat dilaksanakan karena hanya Sara Wijayanto selaku penggugat yang hadir didampingi kuasa hukumnya.
"Sidang perdana tadi sudah dilaksanakan. Yang hadir cuma P-nya saja, penggugatnya saja didampingi kuasanya. Sedangkan tergugat itu belum hadir, tidak hadir," kata Abid saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Abid menjelaskan, proses mediasi tidak dapat dilakukan hanya dengan kehadiran salah satu pihak. Sesuai aturan yang berlaku, kedua pihak harus hadir agar proses mediasi dapat berjalan.