Sebagai masyarakat yang awam dengan peraturan Undang-Undang, wanita 35 tahun tersebut tidak mengetahui kalau tindakannya itu melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman paling lama 18 bulan.
Sebab itu, dengan kondisi lalu lintas yang sepi, Syahrini merasa kalau tindakannya untuk turun dari mobil dan berfoto selama kurang lebih 5 menit tidak akan menyebabkan permasalahan.
"Aku enggak tahu nih kalau bakal selebar ini dan marak seperti ini beritanya. Kita santai saja sama manajemen. Di situ kondisinya jalan tol Juanda menuju Surabaya itu kosong, sepi dan betul-betul tidak padat," ujar dia.
"Sepi aman dan ada pengawalan di depan, aku merasa turun 3-5 menit tidak masalah. Aku ya yang awam pada waktu itu tidak mengetahui undang-undang lalu lintas itu," imbuhnya.