"Kalau Rp100 ini juga tidak dapat dipenuhi, ya, kami juga bingung bagaimana tanggung jawabnya," ungkap Fattah Riphat.
Kuasa hukum Tasya lainnya, Sangun Ragahdo, menegaskan gugatan cerai kliennya didasari karena kekecewaan setelah adanya dugaan Ahmad Assegaf melakukan penggelapan uang. Dia sakit hati karena merasa kepercayaannya sudah dihancurkan.
"Pada prinsipnya, ada masalah perselisihan terus-menerus, sehingga tidak dapat diharapkan rujuk kembali," jelas Sangun Ragahdo.
"Yang menjadi titik berat adalah adanya dugaan penggelapan dalam perusahaan untuk nominal cukup besar ya, cukup fantastis," tambahnya.