"Saya sebagai bapak, saya terus akan berjuang demi anak saya. Ya saya minta (YA dihukum) seadil-adilnya,” tutur Angger Dimas.
Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.
YA adalah kekasih Tamara yang mengantar dan menemani Dante ke kolam renang. Setelah beberapa hari dilimpahkan dari Polsek Duren Sawit ke Polda Metro Jaya, kasus meninggalnya Dante makin menemukan titik terang.
Awalnya, pihak kepolisian menilai adanya unsur tindak pidana dalam kasus meninggalnya anak Tamara usai menjalani gelar perkara. Lalu, pada Jumat (9/2/2024) pukul 09.00 WIB, YA, kekasih Tamara ditangkap di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
YA juga kemudian dijadikan tersangka atas kasus meninggalnya anak Tamara. YA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik rekaman kamera CCTV di kolam renang, hasil autopsi jenazah korban, dan keterangan saksi.
Atas perbuatannya itu YA dijerat pasal berlapis atas perbuatannya yang diduga menyebabkan anak Tamara meninggal dunia.
Kini kekasih Tamara disangkakan pasal 76C juncto pasal 80 Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.