“Saya akan menyelesaikan semua ini dengan baik. Tunggu beberapa hari ke depan,” tulisnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengatakan, konten yang ditayangkan di chanel YouTube Anji pada Sabtu 1 Agustus kemarin menuai banyak pertentangan. Mulai dari tentang harga rapid dan swab test hingga masalah klaim temuan obat Covid-19.
“Dia (Hadi) menyebut ada penemuan obat, IDI sendiri sudah membantahnya kalau obat itu harus dilakukan uji klinik, itu sudah dibantah tidak ada uji klinik soal itu. Bahkan, Menkes menegaskan penemuan itu dianggap tidak jelas. Artinya ini sudah menyebarkan berita bohong yang bisa menimbulkan kegaduhan dan kontraproduktif,” ujarnya.
Kasus tersebut juga telah dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020. Terlapor disangkalan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.