Semua bermula saat Clara menemukan bukti video call seks (VCS) sang suami dengan wanita lain. Rekaman tersebut ditemukan di ponsel Muhammad Alexander Assad, tepatnya di folder 'recently deleted', saat mereka berada di Bangkok, Thailand.
Temuan itu menjadi titik balik yang menghancurkan segalanya.
"Istri mana yang bisa tetap tenang lihat hal seperti itu? Enggak ada yang sanggup," katanya dengan nada bergetar.
Dilanda emosi dan rasa sakit yang mendalam, Clara sempat memviralkan bukti tersebut ke media sosial. Namun, langkah spontan itu kini berujung panjang dan menyeretnya ke masalah hukum baru.
Ya, Clara kini harus menghadapi somasi senilai Rp10,7 miliar yang dilayangkan oleh Tri Inda R alias Keyndah, sosok yang diduga sebagai perempuan dalam VCS tersebut. Pihak pelapor mengaku mengalami kerugian psikis dan materiil akibat tersebarnya konten tersebut.