Galih juga tak melihat kehadiran pihak Erin maupun tim kuasa hukumnya. Oleh karena itu, pihak pengadilan belum bisa menggelar mediasi antara kedua pihak.
"Kalau mediasi itu harus hadir dua-duanya. Gimana mau mediasi kalau enggak ada pihak termohonnya," ujarnya.