Hal yang sama juga dikatakan Wakil Kepala RSPAD Gatot Soebroto Brigadir Jenderal TNI dr A Budi Sulistya Sp THT-KL, MARS kepada pembawa acara, Ira Koesno.
“Pendonor adalah penyintas Covid-19 yang telah dinyatakan negatif, melalui tes pemeriksaan PCR dua kali, negatif, lalu selama 14 hari tidak ada demam, dan setelah diperiksa lagi hasilnya negatif (Covid-19),” katanay.
Untuk pendonor, diutamakan berjenis kelamin laki-laki atau perempuan yang tidak pernah hamil. Pendonor juga harus menjalani berbagai tes sebelum bisa mendonorkan plasma darahnya pada penderita Covid-19.
“Secara umum, ada harapan. (Kalau secara persentase), tentu nanti kita hitung berdasarkan kaidah ilmiah, karena ini jenis penelitiannya masih clinical trial (uji klinis), sehingga hati-hati untuk mengklaim,” ujarnya.
Melansir dari Mayo Clinic, terapi plasma konvalesen adalah pengobatan eksperimental yang digunakan beberapa dokter di sejumlah negara untuk orang dengan Covid-19 dengan gejala berat dan sangat berat atau parah.