Syahduddi menegaskan jika Ammar diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dalam kondisi sadar. Namun, Ammar mengaku sempat mengonsumsi sabu dan ganja persis sehari sebelum diciduk, Selasa (12/12/2023) malam.
"Tersangka mengakui sehari sebelum penangkapan mengonsumsi kedua narkotika itu," ujar Syahduddi.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni disinyalir melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dipidana dengan pidana minimal 4 tahun penjara atau denda minimal Rp1 miliar ditambah sepertiga," tutur Syahduddi.
Sekedar informasi, penyidik kini memburu bandar narkoba berinisial Y, pria asal Jakarta Utara yang memberikan barang haram itu kepada AH sebelum sampai ditangan Ammar Zoni.