"Di dalam pasal itu disebutkan hanya memproduksi dan mengedarkan. Nah, sehingga orang yang menggunakan tidak bisa dikenakan. Hanya orang yang memproduksi dan mengedarkan," jelasnya.
Dia menerangkan, status nitrous oxide dalam regulasi Indonesia masih masuk kategori sediaan farmasi dan belum tercantum dalam lampiran Undang-Undang Narkotika. Karena itu, perlakuan hukumnya berbeda dengan narkoba yang sudah diatur secara khusus.
"Karena dia masih sediaan farmasi, belum ditingkatkan ke Narkotika, maka dia tetap orang yang menggunakan tidak bisa dikenakan," kata Zulkarnain.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi kini mengarahkan fokus kepada jalur distribusi barang tersebut. Sejumlah pihak yang diduga terkait dalam rantai pasokan tengah diperiksa, termasuk perusahaan pemasok berinisial PT 3S.
Penyidik mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan distribusi produk yang seharusnya digunakan sesuai peruntukannya sebagai bahan tambahan pangan.
Sementara itu, nama YouTuber RA yang sempat ikut terseret dalam pemberitaan dipastikan belum memiliki keterkaitan hukum dengan kasus tersebut. Polisi menegaskan bahwa hingga saat ini RA hanya diketahui sebagai atasan dari CD dan tidak masuk dalam lingkup pihak yang sedang diperiksa.
"Belum ada kaitan ya, cuma dia bekerja sebagai asisten (RA)," tegas Zulkarnain.