“Mbak Dena enggak bisa hadir karena kerja. Lagi ada syuting,” ujar Muhammad Ikbal kepada awak media usai persidangan, Kamis (15/1/2026).
Sementara itu, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, mengungkapkan dalam mediasi tersebut pihak Denada secara tegas menolak tuntutan ganti rugi sebesar Rp7 miliar. Akibatnya, proses mediasi tidak mencapai kesepakatan.
“Dengan begitu, tidak ada hasil dari mediasi tadi,” kata Ronald Armada.
Tak hanya soal ganti rugi, Ronald menegaskan Denada juga belum bersedia mengakui Ressa sebagai anak biologisnya. Padahal, menurutnya, pengakuan tersebut menjadi tuntutan utama dalam gugatan yang diajukan kliennya.
“Jadi dalam gugatan kami memang ada beberapa klausul. Selain soal ganti rugi, Ressa juga menuntut pengakuan dari Denada,” ujar Ronald.
Kasus ini pun menyita perhatian publik dan diperkirakan masih akan bergulir panjang di meja hijau. Jika mediasi gagal, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian sesuai agenda pengadilan.