Uang ganti rugi tanah tersebut akan diserahkan kepada Muhammad Idris, yang tercatat sebagai ahli waris dalam akta perdamaian. Sementara untuk detail pembagian antara Mat Solar dan Idris, Khairul tak menjelaskannya.
"Terkait masalah itu dibagi berapa banyaknya, itu tidak termuat dalam perdamaian. Saya mengakui ada uang yang nantinya diberikan kepada Haji Idris. Dari awalnya diperebutkan uang konsinyasi Rp3,3 miliar. Nggak mungkin tidak diberikan ke Idris," ucap Khairul.
"Tapi yang terpenting sudah sama-sama ikhlas dan berdamai," kata Khairul.
Meski demikian, keluarga Mat Solar, lanjut Khairul, akan mendapat bagian lebih 50 persen dari Rp3,3 miliar.
"Rasanya kalau (buat Idris), 50 persen nggak sampai. Kalau presentase saya kurang paham dan ini sangat ditutup. Tapi pasti di bawah itu, tidak mungkin 50 persen," ujarnya.