"Jangan melawan iblis dengan fakta, walaupun fakta itu benar. Karena iblis paling pintar memutarbalikkan fakta. Iblis mengatakan saya ingin memberikan Rp10 miliar, Rp20 miliar, padahal iblis minta Rp200 miliar. Jangan berdebat dengan iblis, karena iblis pintar merangkai kata-kata. Lawanlah iblis dengan hati dan keluarga, karena iblis tidak punya hati dan keluarga," kata Richard.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perseteruannya dengan Doktif. Namun, dugaan permintaan uang Rp200 miliar dan tudingan pemutarbalikan fakta itu merupakan klaim yang disampaikan Richard dan tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Sementara itu, kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menegaskan keputusan penangguhan penahanan kliennya merupakan kewenangan majelis hakim. Dia meminta semua pihak menghormati keputusan tersebut.
"Kalau ada keputusan manusia, itu memang tidak bisa mengakomodir (keinginan) orang lain. Tapi kami harap ya, karena bukan dialah yang memutuskan ditangguhkan atau tidak, majelislah. Dan kami sangat menghormati majelis hakim," ujar Faizal Hafied.
Faizal menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan Richard telah diajukan beberapa kali sebelum akhirnya dikabulkan. Menurut dia, keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan serta jaminan dari sejumlah tokoh publik, termasuk Ustaz Derry Sulaiman dan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.