"Bahwa di BAP sebagai saksi. Berita bahwa Vicky sebagai tersangka itu berita hoaks, itu tidak benar. Makanya hari ini baru pertama kali Vicky mengklarifikasi terkait dengan perkara yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan," kata Agustinus.
Sementara itu, rekan setimnya, Marselinus Abi, mengungkapkan soal aliran dana dalam proyek pembangunan arena olahraga Gladiator tersebut. Dia mengklaim Vicky tidak pernah menerima uang dari investor.
"Sampai hari ini, dia (Vicky) belum pernah menerima sepeser pun dari hasil itu. Bahkan pelapor pun sudah mendapatkan Rp50 juta per bulan sesuai kesepakatan. Fakta yang kami bawa menunjukkan tidak ada dana investor yang masuk ke Vicky, karena investor itu sendiri yang mengelola dan membangun," kata Marselinus.
Tim kuasa hukum Vicky menilai perkara tersebut lebih tepat masuk ke ranah perdata. Mereka menyebut terdapat surat perjanjian kerja sama yang melibatkan tiga pihak, yakni Vicky, pemilik tanah, dan investor.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum berharap kasus tersebut dapat dihentikan. Mereka juga berencana mengajukan mediasi atau restorative justice (RJ).
"Kalau itu menunjukkan bahwa ini kasus perdata, ya sebaiknya dihentikan saja, dikeluarkan SP3. Kami juga akan segera mengajukan permohonan untuk mediasi atau restorative justice karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," ujar Agustinus.