JAKARTA, iNews.id – Kasus hukum terkait hak cipta lagu “Nuansa Bening” yang melibatkan almarhum Vidi Aldiano masih berlanjut. Gugatan yang diajukan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti itu diklaim tidak gugur meski tergugat utama telah meninggal dunia.
Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang mengatakan, perkara tersebut merupakan ranah perdata sehingga wafatnya tergugat tidak menghentikan proses hukum. Gugatan senilai Rp28,4 miliar itu tetap diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau kita bicara hukum keperdataan, ini tidak berpengaruh terhadap perkara tersebut. Jadi tidak otomatis membuat perkara itu menjadi gugur," kata Minola di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Dia menjelaskan, kondisi tersebut berbeda dengan perkara pidana. Dalam kasus pidana, proses hukum akan otomatis gugur apabila terdakwa meninggal dunia.
"Kalau pidana, dengan meninggalnya terdakwa, maka pidananya gugur. Tapi kalau keperdataan tidak," ujarnya.
Minola juga menyebut, gugatan yang diajukan tidak hanya ditujukan kepada almarhum Vidi Aldiano. Ada pihak lain yang turut menjadi tergugat dan hingga kini masih hidup, sehingga memperkuat alasan perkara tetap berjalan.