Tahu bahwa kejadian ini viral di media sosial, Sutradara Joko Anwar memberi tanggapan tegas. Menurutnya, perilaku merekam di dalam bioskop saat film sedang diputar benar-benar kesalahan yang tidak boleh dilakukan.
"Merekam layar ketika film sedang ditayangkan di dalam bioskop, lama atau sebentar, adalah perbuatan melanggar hukum, ya, teman-teman," katanya.
Joko Anwar juga memberikan dasar hukum atas pernyataannya.
"Ini beberapa pasalnya, UU Hak Cipta Pasal 9 ayat (1) pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah); dan UU ITE Pasal 32 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)," ungkapnya.
Di pernyataannya, Joko Anwar memberi apresiasi kepada penegur yang dengan tenang menjelaskan perihal aturan di dalam bioskop.
"Salut buat mas-masnya yang mengkonfrontasi ibu-ibunya. Mas-masnya kalau baca ini, DM aku, ya. Kalau bersedia, aku undang gala premier filmku tahun depan. Pengepungan di Bukit Duri. We'll be honored," ujar Joko Anwar.