JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad menyampaikan 10 aspirasi masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) ilegal yang harus diperhatikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ke-10 aspirasi masyarakat terkait pinjol ilegal kepada Komisi XI DPR yang perlu diperhatikan OJK, yakni belum jatuh tempo sudah ditagih, proses peminjaman tidak transparan, tidak ada konfirmasi kenaikan biaya pelunasan. Selain itu, menyadap hp dan mengambil data pribadi, dan menyebarkan SMS ke daftar kontak nasabah.
Di samping lima itu, pengajuan pinjol ditolak tapi nomor hp diambil alih, suku bunga tak sesuai perjanjian awal, cara penagihan melewati batas kemanusiaan, seringkali sistem eror mengakibatkan tagihan berganda, dan teror SMS dari debt collector baik ke peminjam atau ke seluruh kontak yang ada di peminjam turut dilakukan.