JAKARTA, iNews.id - Dewas KPK memutuskan melanjutkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke sidang etik.
Setidaknya ada 3 dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Ketua KPK nonaktif itu. Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean menjelaskan, dugaan pelanggaran pertama yakni pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pelanggaran kedua, diduga ada harta kekayaan Firli yang tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dugaan pelanggaran berikutnya, yakni terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.