Infografis 4 Golongan yang Boleh Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP

iNews.id
Infografis 4 Golongan yang Boleh Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian ESDM secara resmi mengumumkan persyaratan bahwa setiap individu yang berencana membeli gas LPG 3 kg harus terdaftar dalam sistem per Senin (1/1/2024). 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan bahwa pembatasan ini didasarkan pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan telah direncanakan sejak lama untuk memastikan penyaluran gas tersebut tepat sasaran.

Tutuka menambahkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap penurunan penjualan LPG non-Public Service Obligation (PSO), sementara konsumsi LPG subsidi terus meningkat hingga mencapai 8 juta ton.

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Simak 4 Golongan Masyarakat yang Boleh Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP

Bisnis
2 tahun lalu

Warung Kecil Mau Jual Gas Elpiji 3 Kg? Harus Daftar jadi Agen Resmi Dulu!

Bisnis
2 tahun lalu

Ingat! Pertamina Bakal Tutup Agen yang Jual Gas Elpiji 3 Kg Tanpa KTP

Bisnis
2 tahun lalu

Pendaftaran KTP untuk Beli Gas Elpiji 3 Kg Masih Dibuka, Yuk Buruan!

Bisnis
2 tahun lalu

Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, ESDM Sebut Baru 31,5 Juta NIK yang Terdaftar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal