JAKARTA, iNews.id - Reformasi pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah diemplementasikan per 1 Januari 2022.
Terdapat 4 kebijakan baru PPh dalam UU HPP, yaitu pajak atas fasilitas karyawan, perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi, insentif untuk Usaha Mikro dan Kecil, serta tarif untuk wajib pajak dalam program pengungkapan sukarela.
Berikut ini, penjelasan mengenai 4 kebijakan PPh yang berlaku mulai Januari 2022:
1. Pajak atas fasilitas karyawan berupa barang atau pemberian natura merupakan penghasilan. Wajib pajak (WP) orang pribadi tertentu harus melaporkan natura yang diterimanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
2. Perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi. Dalam UU HPP diperkenalkan lima lapisan penghasilan kena pajak, yakni: