Infografis 4 Kebijakan Baru PPh Yang Berlaku Tahun 2022

Michelle Natalia
Infografis 4 kebijakan baru PPh Tahun 2022. (dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Reformasi pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah diemplementasikan per 1 Januari 2022. 

Terdapat 4 kebijakan baru PPh dalam UU HPP, yaitu pajak atas fasilitas karyawan, perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi, insentif untuk Usaha Mikro dan Kecil, serta tarif untuk wajib pajak dalam program pengungkapan sukarela.  

Berikut ini, penjelasan mengenai 4 kebijakan PPh yang berlaku mulai Januari 2022:  

1. Pajak atas fasilitas karyawan berupa barang atau pemberian natura merupakan penghasilan. Wajib pajak (WP) orang pribadi tertentu harus melaporkan natura yang diterimanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

2. Perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi. Dalam UU HPP diperkenalkan lima lapisan penghasilan kena pajak, yakni:

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
8 bulan lalu

Infografis DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan

Bisnis
12 bulan lalu

Infografis Deretan Negara Bebas Pajak

Bisnis
12 bulan lalu

Infografis Pemerintah bakal Hapus Pajak Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Makro
2 tahun lalu

Infografis Tarif Pajak Karyawan Berubah Mulai 2024

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Barang Endorse Artis dan Selebgram Bakal Kena Pajak Natura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal