JAKARTA, iNews.id – Pemerintah menggenjot produksi obat Ivermectin 12 mg buatan PT Indofarma (Persero) dengan kapasitas 4 juta per bulan. Ivermectin telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sebelumnya telah disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (US FDA).
Obat tersebut secara in vitro memiliki aktivitas anti-virus yang luas (broad-spectrum anti-viral activity) dengan cara menghambat replikasi Covid-19.
"Pada saat ini kita sudah mulai produksi dan insya Allah dengan kapasitas 4 juta sebulan. Semoga ini bisa menjadi solusi untuk bagaimana menekan Covid-19 secara menyeluruh," ujar Erick, dalam konferensi pers, Senin (21/6/2021).
Mendapatkan izin edar dari BPOM dengan nomor GKL2120943310A1 kini ivermectin sedang dalam tahap penelitian di Balitbangkes bekerja sama dengan beberapa rumah sakit di bawah Kementerian Pertahanan. Penelitian tersebut dilakukan untuk membuktikan ivermcetin dapat digunakan baik sebagai pencegahan maupun pengobatan Covid-19.
Mengutip laman resmi BPOM, Selasa (22/6/2021), ini 5 fakta ivermectin:
1. Masuk dalam golongan obat keras
Ivermectin termasuk obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.