BANDUNG, iNews.id –Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23). Kelima tersangka merupakan orang-orang dekat korban.
Kelima tersangka itu yakni, Muhammad Ramdanu alias Danu (23), Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah Amelia), Mimin Mintarsih (istri kedua Yosef), Arigi (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).
Polisi menetapkan para tersangka pada Selasa (17/10/2023). Namun proses penyidikan kasus ini sangat panjang, hampir 2 tahun 3 bulan sejak pembunuhan sadis itu terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.