Infografis 5 Kriteria Bisa Dapatkan SIKM Jakarta

Komaruddin Bagja
Infografis SIKM Jakarta. (Foto iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta  kembali mengeluarkan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Kebijakan tersebut berlaku 6-17 Mei 2021. 

Warga yang ingin mendapatkan SIKM bisa terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui aplikasi Jakevo di https://jakevo.jakarta.go.id/. Dalam aplikasi tersebut, pemohon wajib mengisi keperluan keluar masuk Jakarta serta melampirkan identitas.

Selanjutnya, data yang telah dimasukkan Jakevo akan diverifikasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan. Data yang telah terverifikasi, kemudian pihak kelurahan akan mengirim pemberitahuan tersebut kepada surel pemohon. 

"SIKM kita secara umum sama seperti yang sebelumnya kita berlakukan tahun lalu. perbedaannya, verifikasi berkas itu dilakukan di tingkat Kelurahan," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Senin (3/5/2021).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Jabar
5 tahun lalu

Warga Luar Kota Termasuk Bandung Raya ke Sumedang Wajib Bawa SIKM 

Megapolitan
5 tahun lalu

Anies Hari Ini Keluarkan Kepgub tentang SIKM Jakarta

Nasional
3 bulan lalu

Infografis Viral 17+8 Tuntutan Rakyat, Hentikan Kekerasan hingga Reformasi DPR

Internasional
4 bulan lalu

Infografis Trump Tuduh Obama Pimpin Kudeta, Perintahkan Penangkapan

Nasional
4 bulan lalu

Infografis Nadiem Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi Laptop Kemendikbud?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal