Infografis 5 Negara yang Memberlakukan Hukuman Mati, Indonesia Termasuk?

Inas Rifqia Lainufar
Negara yang memberlakukan hukuman mati

JAKARTA, iNews.id - Manakah negara yang memberlakukan hukuman mati? Apakah Indonesia termasuk?  World Population Review telah merilis data tentang negara-negara yang masih memberlakukan hukuman mati.

Hal ini menyusul pernyataan Death Penalty Information Center yang mengungkapkan bahwa telah lebih dari 70% negara di dunia telah menghapus hukuman mati dalam hukum atau praktik.

Data serupa dari Amnesty International juga menyebutkan bahwa pada akhir tahun 2020, 108 negara telah menghapus hukuman mati dalam undang-undang untuk semua kejahatan.

Meskipun demikian, data tersebut menyatakan bahwa terdapat 55 negara yang masih mempertahankan hukuman mati untuk kejahatan biasa.

Adapun beberapa negara yang memberlakukan hukuman mati, dilansir iNews.id dari data World Population Review (17/6/2022) adalah sebagai berikut.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Internasional
3 tahun lalu

5 Negara yang Memberlakukan Hukuman Mati, Indonesia Termasuk?

Internasional
3 tahun lalu

4 Negara yang Menerapkan Hukuman Mati Bagi Koruptor, Ada Tetangga Indonesia

Babel
4 tahun lalu

Dua Tersangka Penyimpan 11,5 Kg Sabu di Batam Terancam Hukuman Mati

Jabar
4 tahun lalu

Jaksa: Ekspresi Wajah Herry Wirawan Datar saat Divonis Hukuman Mati

Jabar
4 tahun lalu

Hakim PT Bandung Minta Herry Wirawan Bertobat Sebelum Hadapi Hukuman Mati 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal