Infografis 5 Pedoman MK Cegah Capres Terlalu Banyak

iNews.id
Infografis 5 Pedoman MK Cegah Capres Terlalu Banyak usai Presidential Threshold 20 Persen Dihapus

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan pedoman terkait rekayasa konstitusional usai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dihapus lewat putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

Pedoman itu ditujukan bagi pembentuk undang-undang agar tidak muncul calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang terlalu banyak.

"Dalam putusan ini, Mahkamah juga memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum, Kamis (2/1/2025).

Editor : Maspuq Muin
Artikel Terkait
Buletin
10 bulan lalu

Hakim MK Anwar Usman dan Daniel Yusmic Dissenting Opinion soal Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Nasional
10 bulan lalu

309 Gugatan Sengketa Pilkada Terdaftar di MK, Terbanyak Perselisihan Pemilihan Bupati

Yogya
10 bulan lalu

Dikabulkan MK, Ini Alasan 4 Mahasiswa UIN Jogja Gugat Presidential Threshold

Nasional
10 bulan lalu

5 Pedoman MK Cegah Capres Terlalu Banyak usai Presidential Threshold 20 Persen Dihapus

Nasional
10 bulan lalu

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Pakar Kepemiluan: Jangan Sampai Ada Upaya Mendistorsi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal