Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal
Advertisement . Scroll to see content

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Pakar Kepemiluan: Jangan Sampai Ada Upaya Mendistorsi 

Jumat, 03 Januari 2025 - 01:00:00 WIB
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Pakar Kepemiluan: Jangan Sampai Ada Upaya Mendistorsi 
Pakar kepemiluan Titi Anggraini di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Putusan Mahkamah Kostitusi (MK) terhadap perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas calon peserta pilpres 20 persen perlu diapresiasi. Selain itu, pemerintah dan DPR juga diminta untuk menghormati putusan tersebut. 

Pakar Kepemiluan Titi Anggraini, sekaligus salah satu pihak terkait dalam gugatan ini meminta agar tak ada upaya mendistorsi atau pengingkaran terhadap putusan MK tersebut. Pasalnya, dia menilai, putusan itu sangat baik dan membuat masa depan demokrasi Indonesia menjadi lebih adil.

"Jangan sampai ada upaya mendistorsi putusan MK apalagi sampai berani melakukan pengingkaran atas putusan tersbut. Ini Putusan yang sangat baik dan membuat masa depan demokrasi Indonesia lebih adil, setara, dan inklusif," ucap Titi saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).

Titi menilai, putusan itu patut disyukuri dan dirayakan semua pihak. Dia pun berharap, partai politik (parpol) sudah mulai menyiapkan kader terbaik untuk diusung di Pilpres 2029.

"Namun, terlebih dahulu partai harus memastikan partai politiki mereka bisa lolos menjadi perserta pemilu pada Pemilu 2029 mendatang," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut