Infografis 5 Tips Menghindari Pencurian Data Pribadi dari Aplikasi Pinjol

Kuntadi
Infografis 5 Tips Menghindari pencurian data pribadi dari aplikasi pinjaman online. (Grafis: Bayu A)

YOGYAKARTA, iNews.id – Masyarakat diminta untuk tidak sembarangan mengunggah data pribadi melalui media sosial. Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang diungkap polisi menjadi bukti adanya penyalahgunaan data pribadi. 

“Jangan gegabah mengunggah identitas diri di media sosial. Karena data yang telah tersebar di publik sangat rentan untuk disalahgunakan dan diduplikasi untuk berbagai kepentingan yang dapat merugikan pemiliknya, termasuk dalam hal pengajuan pinjol,” kata Dosen dan peneliti Teknik Elektro dan Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Lukito Edi Nugroho, Selasa (19/10/2021).

Menurut Lukito, masyarakat juga harus wasapada apabila menerima pesan baik dalam bentuk SMS, WhatsApp, email, maupun bentuk lainnya dari dari sumber yang tidak jelas atau mencurigakan. Abaikan pesan yang masuk dan jangan klik tautan yang dikirimkan.

“Jika pesan yang masuk mengandung iming-iming menggiurkan dan bombastis ini patut diwaspadai, sebaiknya langsung dihapus saja pesannya,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ridwan Kamil Minta Bank Ikut Berantas Pinjol Ilegal, Permudah Masyarakat Pinjam Uang

57 tahun lalu

Pemilik Pinjol di Cengkareng Diduga WNA, Polisi Temukan Bukti Percakapan Bahasa Asing

57 tahun lalu

Infografis Pemerintah bakal Buat Aturan Pembatasan Usia Bermedsos

57 tahun lalu

Infografis Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol

57 tahun lalu

Infografis Daftar 5 Artis Tidak Punya Akun Media Sosial

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal