Infografis 6 Aturan Terbaru Jualan Online

Ikhsan Permana SP
6 Aturan Terbaru Jualan Online

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). 

Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang akan ditandatangani Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, memuat 6 aturan jualan online terbaru, seiring kontroversi TikTok Shop yang dianggap menyebabkan pedagang konvensional sepi pengunjung dan penjualannya minim.

Menurut Mendag Zulkifli, ke-6 aturan jualan online itu, telah dibahas dengan Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki, dan telah dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Mengintip Kekayaan YouTuber MrBeast

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis TikTok Shop Dilarang Jualan Online

Soccer
2 tahun lalu

Infografis 5 Fakta Indonesia Lolos ke 16 Besar Asian Games 2022

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Sejarah Uang di Indonesia

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Biaya Pembangunan LRT Bali 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal