Infografis Ahli Pidana Klaim Pasal Pembunuhan Berencana Bisa Gugur karena 3 Hal 

Putra Ramadhani Astyawan
Saksi ahli pidana sebut pasal pembunuhan berencana Ferdy Sambo bisa gugur karena 3 hal (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Saksi ahli pidana materiel dan formil Mahrus Ali menyampaikan pandangannya di sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kamis (22/12/2022). Mahrus mengungkapkan pasal pembunuhan berencana bisa gugur atau tidak terbukti karena tiga hal.

Pertama, kata dia, adalah motif. Menurutnya pengungkapan motif penting terkait penerapan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

"Penting motif diungkap di persidangan dalam pembunuhan berencana," ujar Mahrus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
3 tahun lalu

Infografis Rusia Gunakan Rudal Satan 2 mulai 2023

Internasional
3 tahun lalu

Infografis Zelensky Berikan Medali Titipan Tentara Ukraina untuk Joe Biden

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Kaleidoskop 2023: Akhir Drama Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa

Internasional
2 tahun lalu

Infografis Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi Natal

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Respons Sambo Cs atas Putusan Kasasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal