JAKARTA, iNews.id - Saksi ahli pidana materiel dan formil Mahrus Ali menyampaikan pandangannya di sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kamis (22/12/2022). Mahrus mengungkapkan pasal pembunuhan berencana bisa gugur atau tidak terbukti karena tiga hal.
Pertama, kata dia, adalah motif. Menurutnya pengungkapan motif penting terkait penerapan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
"Penting motif diungkap di persidangan dalam pembunuhan berencana," ujar Mahrus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.