Infografis Angkutan Barang Dilarang Masuk Ruas Tol Ini

iNews.id
Infografis Angkutan Barang Dilarang Masuk Ruas Tol Ini

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan melarang operasional angkutan barang di beberapa ruas tol pada 24-29 Januari 2025. Hal itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP - DRJD 304 Tahun 2025, HK.201/2/5/ DJPL/2025, 6/1/2025/Korlantas, 01/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025.

Baca juga: Infografis Presiden Prabowo Resmikan 26 Pembangkit Listrik

Surat keputusan itu mengatur operasional kendaraan angkutan barang. Perbedaan dari sebelumnya, yaitu pada libur panjang kali ini, tidak ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan non-tol. 

Baca juga: Infografis Prabowo Bolehkan Pemda Bantu Biayai Makan Bergizi Gratis

"Dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Mi'raj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Salah satunya ada pada aturan kendaraan angkutan barang," ucap Plt Dirjen Yani di Jakarta, Senin (20/1/2025). 

Editor : Maspuq Muin
Artikel Terkait
Bisnis
10 bulan lalu

Pengumuman! Angkutan Barang Dilarang Masuk Ruas Tol Ini pada 24-29 Januari 2025

Megapolitan
10 bulan lalu

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada Libur Isra Mi'raj dan Imlek 27-29 Januari

Lampung
11 bulan lalu

Libur Natal-Tahun Baru, Angkutan Barang di Pelabuhan Bakauheni Dibatasi Mulai 20 Desember

Bisnis
11 bulan lalu

Ingat, Jam Operasional Angkutan Barang Dibatasi saat Nataru Mulai 21 Desember 2024

Bisnis
12 bulan lalu

Kemenhub bakal Inspeksi Angkutan Barang Buntut Kecelakaan Truk di Tol Cipularang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal