Infografis Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Ari Sandita Murti
Infografis Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara (iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2/2023) dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan 1 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 10 bulan penjara," kata hakim, Kamis (23/2/2023).

Selain itu Arif juga dideda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Arif terbukti secara sah bersalah dalam kasus ini.

"Terbukti secara sah bersalah merusak informasi elektronik milik publik yang dilakukan bersama-sama," kata hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

Infografis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Tak Ajukan Eksepsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal