Infografis ASN Dilarang ke Luar Kota saat Libur Imlek

Dita Angga
Infografis: MPI

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No 4/2021 berisi larangan aparatur sipil negara (ASN) berpergian selama libur Tahun Baru Imlek 2572.

Larangan ini merupakan upaya untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Berkaca pada pengalaman sebelumnya, seusai liburan kasus Covid selalu melonjak. 

Bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu berpergian ke luar daerah pada periode tersebut harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

Terungkap, Ada ASN Suka Beri Sumbangan ke Organisasi Terlarang

Nasional
5 tahun lalu

Ingat ASN Dilarang Pergi ke Luar Kota saat Libur Imlek, Ini Surat Edarannya

Nasional
5 bulan lalu

Infografis Aturan Baru, PNS Bisa WFA hingga Tak Ada Jam Kerja

Nasional
5 bulan lalu

Infografis Indonesia Diserang Covid-19 Varian MB.1.1, 38 Kasus di Jakarta!

Internasional
6 bulan lalu

Infografis Covid-19 Mulai Renggut Nyawa di India, Hampir 4.000 Orang Terinfeksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal