Infografis Aturan Wisata di Jakarta saat Libur Lebaran 2021

Irfan Ma'ruf
Infografis

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan masyarakat untuk mengunjungi tempat-tempat wisata di Jakarta selama libur Lebaran 2021. Namun, ada ketentuan khusus yang diterapkan sesuai protokol kesehatan.

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 81/SE/2021 tentang operasional tempat wisata atau rekreasi pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 di masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), destinasi wisata diperbolehkan buka dengan kapasitas 30 persen.

Upaya pembatasan kegiatan usaha pariwisata saat libur Lebaran Idul Fitri 13-14 Mei 2021:

1. Pembatasan pengunjung dengan ketentuan kawasan pariwisata/taman rekreasi dan wisata tirta sebanyak 30% dari kapasitas maksimal;

2. Waterpark harus mengikuti ketentuan pembatasan 25% sesuai dengan Surat Keputusan Disparekraf DKI Nomor 354 Tahun 2021;

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
5 tahun lalu

Libur Lebaran, Ini Aturan Kapasitas Tempat Wisata di Jakarta

Nasional
10 bulan lalu

Infografis ASN Telat karena Antar Anak Sekolah, Tukin Dipotong!

Megapolitan
1 tahun lalu

Infografis ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

Megapolitan
1 tahun lalu

Infografis Pramono Ajak Warga Jakarta Padamkan Lampu 60 Menit Malam Ini

Infografis
1 tahun lalu

Infografis Insiden Tragis di Jatim Park 1

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal