Infografis Aturan Wisata di Jakarta saat Libur Lebaran 2021

Irfan Ma'ruf
Infografis

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan masyarakat untuk mengunjungi tempat-tempat wisata di Jakarta selama libur Lebaran 2021. Namun, ada ketentuan khusus yang diterapkan sesuai protokol kesehatan.

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 81/SE/2021 tentang operasional tempat wisata atau rekreasi pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 di masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), destinasi wisata diperbolehkan buka dengan kapasitas 30 persen.

Upaya pembatasan kegiatan usaha pariwisata saat libur Lebaran Idul Fitri 13-14 Mei 2021:

1. Pembatasan pengunjung dengan ketentuan kawasan pariwisata/taman rekreasi dan wisata tirta sebanyak 30% dari kapasitas maksimal;

2. Waterpark harus mengikuti ketentuan pembatasan 25% sesuai dengan Surat Keputusan Disparekraf DKI Nomor 354 Tahun 2021;

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
5 tahun lalu

Libur Lebaran, Ini Aturan Kapasitas Tempat Wisata di Jakarta

Nasional
8 bulan lalu

Infografis ASN Telat karena Antar Anak Sekolah, Tukin Dipotong!

Megapolitan
11 bulan lalu

Infografis ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

Megapolitan
11 bulan lalu

Infografis Pramono Ajak Warga Jakarta Padamkan Lampu 60 Menit Malam Ini

Infografis
11 bulan lalu

Infografis Insiden Tragis di Jatim Park 1

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal