JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 13 orang komplotan pelaku penipuan online. Modus mereka mengirim modifikasi android package kit (APK) dan link phishing.
Dir Tipidsiber Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan, pelaku phishing melalui pengiriman aplikasi palsu dan link ilegal tersebut ditangkap di beberapa wilayah Indonesia yakni, Palembang, Makassar dan Banyuwangi.
"Perkara ini setelah kami kumpulkan 29 laporan polisi di Polda jajaran terkait penipuan modifikasi APK," kata Adi Vivid dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).