Infografis Benny Tjokro Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp5,7 Triliun

Achmad Al Fiqri
Benny Tjokrosaputro dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun. (Infografis: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun dalam kasus korupsi di PT Asabri. Benny sebelumnya tidak dijatuhi hukuman pidana karena sudah dihukum maksimal di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. 

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5.733.250.247.731," ujar Ketua Majelis Haoim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/1). 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

Benny Tjokro Bebas dari Hukuman Mati Kasus Asabri, Kejagung: Kami Pelajari Dulu

Nasional
3 tahun lalu

Kasus Asabri, Benny Tjokro Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp5,7 Triliun

Nasional
3 tahun lalu

Benny Tjokro Tak Dipidana meski Kasus Asabri Rugikan Negara Rp22 T, Ini Pertimbangan Hakim

Internasional
7 bulan lalu

Infografis 10 Negara Paling Korup di Dunia 2024

Nasional
7 bulan lalu

Infografis KPK Tetapkan Sekjen DPR Tersangka Kasus Rumah Dinas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal