Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lelang Sitaan Koruptor, 16 Unit Apartemen dan 24 Tanah Milik Benny Tjokro Laku Rp129 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Asabri, Benny Tjokro Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp5,7 Triliun

Kamis, 12 Januari 2023 - 16:53:00 WIB
Kasus Asabri, Benny Tjokro Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp5,7 Triliun
Benny Tjokrosaputro dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun dalam kasus korupsi di PT Asabri. Benny sebelumnya tidak dijatuhi hukuman pidana karena sudah dihukum maksimal di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. 

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5.733.250.247.731," ujar Ketua Majelis Haoim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/1). 

Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda Benny disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Benny dinilai terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang. Akan tetapi, ia tidak dihukum pidana penjara. 

Hakim Eko mengatakan, Benny tidak bisa dijatuhkan pidana penjara lantaran telah mendapat hukuman maksimal dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut