NEW YORK, iNews.id - Meta Platforms Inc (Meta), menyatakan telah menyiapkan pesangon bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Seperti diketahui induk perusahaan Facebook, Instagram, dan Whatshapp itu, telah mengumumkan melakukan PHK terhadap lebih dari 11.000 karyawan atau sekitar 13 persen dari total pekerjanya saat ini.
CEO Meta, Mark Zuckerberg, mengatakan PHK dilakukan demi mengurangi beban perusahaan yang membengkak dan pendapatan yang mengecewakan di tengah penurunan pasar periklanan.
"Saya ingin bertanggung jawab atas keputusan ini. Saya tahu ini (keputusan) sulit untuk semua orang, dan saya sangat menyesal kepada mereka yang terkena dampak," kata Mark dalam suratnya, dikutip dari Livemint, Kamis (10/11/2022).
Dalam pernyataan resminya, Meta menyatakan akan membayar pesangon sebesar 16 minggu atau setara 4 bulan gaji pokok. Selain itu, karyawan akan mendapatkan bonus 2 minggu gaji untuk setiap satu tahun bekerja di Meta plus sisa waktu cuti berbayar yang belum digunakan.
Sebagai ilustrasi, jika karyawan yang kena PHK memiliki masa kerja 3 tahun, maka akan mendapatkan pesangon 5 bulan plus 2 minggu gaji. Perhitungan ini mencakup 4 bulan gaji pokok, ditambah 6 minggu gaji (1 bulan 2 minggu).