Infografis Bharada E Bakal Dapat Remisi Tambahan

Bachtiar Rojab
Infografis Bharada E Bakal Dapat Remisi Tambahan (iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyiapkan remisi tambahan untuk Richard Eliezer alias Bharada E. Remisi tambahan bisa diberikan lantaran Bharada E merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, remisi tambahan tertuang dalam Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 37 Permenkumhan Nomor 7 tahun 2022. Besaran remisi tambahan adalah 1/2 dari remisi umum.

"Dalam Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 bahwa remisi bagi justice colaborator adalah jenis remisi tambahan, besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan," ujar Rika dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).

Dalam Pasal 37, remisi tambahan diberikan saat keluarnya remisi umum.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
7 bulan lalu

Infografis 8.052 Napi di Jakarta Dapat Remisi Idul Fitri 2025

Nasional
2 tahun lalu

Infografis 1.642 Napi Dapat Remisi Hari Raya Nyepi

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Kaleidoskop 2023: Akhir Drama Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa

Megapolitan
2 tahun lalu

Infografis Bebas Bersyarat, Bharada E Kumpul Bersama Keluarga di Jakarta

Nasional
3 tahun lalu

Infrografis Polri Pastikan Pengamanan Terus Diberikan kepada Bharada E

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal