Infografis Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan

Muhammad Refi Sandi
Infografis Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kematian Brigadir J. Bharada E dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

"Menetapkan tersangka Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," ujarnya.

Pasal 338 KUHP menyebut, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Infografis Kaleidoskop 2023: Akhir Drama Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa

Megapolitan
3 tahun lalu

Infografis Bebas Bersyarat, Bharada E Kumpul Bersama Keluarga di Jakarta

Nasional
3 tahun lalu

Infrografis Polri Pastikan Pengamanan Terus Diberikan kepada Bharada E

Nasional
3 tahun lalu

Infografis LPSK Hentikan Perlindungan Justice Collaborator kepada Bharada E

Nasional
3 tahun lalu

Infografis Bharada E Kembali Ditempatkan di Rutan Bareskrim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal