Infografis BI Tarik Uang Rupiah Khusus

Michelle Natalia
Infografis BI Tarik Uang Rupiah Khusus. (Desain: Sonny Unggara)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran. 

Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022. Adapun dua jenis Uang Rupiah Khusus yang dicabut dan ditarik dari peredaran, yaitu:

- Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000,  
- Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000

Bagi masyarakat yang memiliki URK TE 1995 dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud. 

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Keuangan
3 tahun lalu

BI Resmi Tarik Uang Rupiah Khusus Tahun 1995 dari Peredaran, Ini Cara Penukarannya

Bisnis
8 bulan lalu

Infografis QRIS Tap Resmi Meluncur, Transaksi Cukup Tempelkan HP

Makro
9 bulan lalu

Infografis BI Luncurkan QRIS Tap Akhir Kuartal I 2025

Makro
1 tahun lalu

Infografis Destry Damayanti Resmi Jadi Deputi Gubernur Senior BI Periode 2024-2029

Keuangan
1 tahun lalu

Infografis BI Siap Edarkan Rupiah Digital dalam Waktu Dekat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal