JAKARTA, News.id - Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi telah diterbitkan. Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022 lalu.
Keppres ini turut mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Usai Keppres BPIH terbit, tahapan selanjutnya ialah konfirmasi keberangkatan jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini.
“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Jumat (29/4/2022).