Infografis Daftar 5 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan yang Divonis Berbeda

Lukman Hakim
Infografis 5 terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang divonis berbeda oleh majelis hakim PN Surabaya. (Grafis:Made)

SURABAYA, iNews.idLima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Paling berat 1,5 tahun penjara hingga teringan vonis bebas. Seluruh terdakwa divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Kelima terdakwa yakni, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris, divonis 1,5 tahun penjara. Kedua, Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, divonis satu tahun penjara, ketiga, Eks Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman, divonis 1,5 tahun penjara. 

Keempat, eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Dia dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Kelima, eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga divonis bebas karena dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Infografis 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

57 tahun lalu

Daftar Vonis 5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan 135 Orang: Tertinggi 1,5 Tahun, 2 Bebas

57 tahun lalu

Infografis Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dibatalkan MA

57 tahun lalu

Infografis Kejagung Ajukan Banding Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

57 tahun lalu

Infografis 4 Tragedi Paling Mematikan di Dunia 2022

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal