JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan banding terhadap vonis bebas 2 terdakwa tragedi Kanjuruhan. Dua terdakwa yang terbebas dari tuntutan merupakan 2 anggota polisi.
"Kalau bebas sudah tentu harus kasasi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (18/3/2023).
Sementara itu, Ketut belum menyampaikan sikap Kejagung terkait vonis 3 terdakwa lainnya. Jaksa terlebih dahulu akan mempelajari putusan hakim.
"Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya," ucapnya.
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News