JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa melakukan mutasi jajarannya yang terdiri dari perwira tinggi TNI. Mutasi tersebut berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/179/II/2022 tertanggal 25 Februari 2022.
"Keputusan Panglima TNI tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang namanya tersebut pada lampiran keputusan ini dari jabatan lama seperti tercantum dalam kolom 5 dan pengenkatan dalam jabatan baru seperti dalam kolom 6, terhitung mulai tanggal seperti tercantum dalam kolom 7," tulis salinan keputusan tersebut seperti dilihat, Sabtu (26/2/2022).