NEW YORK, iNews.id - Kelompok hacker Korea Utara ditetapkan sebagai dalang pencurian aset kripto senilai 100 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp1,5 triliun di Horizon Bridge.
Hal itu, disampaikan Biro Investigasi Federal (FBI), seperti dikutip CoinDesk, pada Selasa (24/1/2023). Disebutkan pencurian aset kripto itu terjadi pada Juni 2022.
Horizon Bridge merupakan aplikasi penting yang menghubungkan antara blockchain Harmony dengan blockchain Binance Chain dan blockchain Bitcoin.
FBI menyatakan, para hacker terkait dengan Korea Utara mengandalkan kampanye malware yang dikenal sebagai TraderTraitor dalam serangan Harmony.
Menurut FBI, protokol privasi Railgun pada dua minggu lalu digunakan untuk mencuci ethereuum senilai lebih dari 60 juta dolar AS, yang dicuri pada tahun lalu. Sebagian dikirim ke penyedia layanan lain dan diubah menjadi Bitcoin.