JAKARTA, iNews.id - Korupsi terus diperangi di seluruh dunia. Berbagai negara memiliki cara masing-masing dalam menghukum koruptor, dari mulai penjara hingga eksekusi mati.
Berikut beberapa negara yang menerapkan hukuman bagi koruptor:
1. Indonesia
Hukuman bagi koruptor di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku bisa dipidana penjara hingga seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun serta paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000 dan maksimal Rp1.000.000.000.
2. Vietnam
Vietnam menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Namun, hukuman mati tidak berlaku untuk ibu hamil serta ibu berusia di bawah 36 tahun yang mengasuh anak.
3. Korea Selatan
Hukuman bagi koruptor di Korsel adalah sanksi sosial. Koruptor di Korsel akan dikucilkan serta menerima persekusi massal.
4. China
Orang terbukti korupsi di China didenda dengan nilai lebih dari 100.000 yuan dan bisa dijatuhi hukuman mati.
5. Amerika Serikat
Amerika Serikat menjatuhkan denda dengan jumlah fantastis bagi koruptor. Mereka tidak hanya dipenjara, namun harus membayar denda sebesar 2 juta dolar AS.