Infografis DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan

Uci Alrasyid
DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan

JAKARTA, iNews.id - DJP menerbitkan Kepdirjen Pajak 79/PJ/2025 yang menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT PPh OP tahun pajak 2024.

Baca juga: Infografis Papua Nugini Uji Coba Blokir Facebook

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan kebijakan ini berlaku hingga 11 April 2025. Penghapusan sanksi ini bertujuan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Baca juga: Infografis Sutradara Film No Other Land Diculik Tentara Israel

Keputusan ini diambil karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT PPh OP 2024 jatuh pada 31 Maret 2025, yang bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri 1446 H.

Editor : Uci Alrasyid
Artikel Terkait
Bisnis
9 bulan lalu

Infografis Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Denda Rp100.000!

Nasional
10 bulan lalu

Infografis Kriteria Karyawan yang Dapat Pembebasan PPh 21

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis Pemerintah bakal Hapus Pajak Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Makro
2 tahun lalu

Infografis Tarif Pajak Karyawan Berubah Mulai 2024

Bisnis
3 tahun lalu

Infografis Barang Endorse Artis dan Selebgram Bakal Kena Pajak Natura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal