Infografis DKI akan Nonaktifkan 92.000 NIK Warga, Bagaimana Nasib Antrean Jemaah Haji Reguler? 

iNews.id
Infografis DKI akan Nonaktifkan 92.000 NIK, Bagaimana dengan Nasib Antrean Jemaah Haji Reguler? 

JAKARTA, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta sedang mengajukan lebih dari 92.000 NIK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dinonaktifkan pada pekan ini. 

Bagaimana dengan nasib jemaah haji reguler yang masih terdaftar dengan KTP DKI Jakarta. Disdukcapil DKI Jakarta menjelaskan bahwa jemaah haji yang terdaftar tahun 2024 tidak akan terkena penertiban. Namun, warga tetap diharuskan untuk mengurus pindah domisili setelah menjalani ibadah haji.

"Untuk jemaah haji tahun 2024 yang terdaftar pada program Penataan dan penertiban dokumen kependudukan akan dikeluarkan dari program penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili karena hampir 90% sudah memiliki pasport. Namun setelah selesai ibadah haji agar segera memindahkan dokumen kependudukannya sesuai domisili," tulis Disdukcapil DKI Jakarta.

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
2 tahun lalu

Pemprov DKI Akan Verifikasi sebelum Nonaktifkan NIK KTP Warga Pindah Domisili

2 tahun lalu

Siap-siap e-KTP Akan Diganti KTP Digital, Ini Perbedaannya

2 tahun lalu

5 Fakta Penonaktifan NIK Warga KTP DKI di Luar Domisili, Dimulai usai Lebaran

2 tahun lalu

NIK Warga Ber-KTP DKI Tinggal di Luar Daerah akan Dinonaktifkan, TNI-Polri Dikecualikan

2 tahun lalu

18.367 Warga Depok Masih Ber-KTP DKI, Disdukcapil Minta Segera Ganti KTP dan KK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal