Infografis Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Infografis Doni Salmanan dituntut hukuman 13 tahun penjara. (FOTO: iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung menuntut Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan dengan hukuman 13 tahun penjara akibat kasus penyebaran berita bohong atau hoaks soal investasi binary option Quotex dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, Doni juga dituntut hukuman denda Rp10 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Bahkan JPU juga menuntut Doni Salmanan membayar ganti rugi atau restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar. 

Doni Salmanan dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama primer, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata Baringin Sianturi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
Jabar
3 tahun lalu

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Ini Kata Kuasa Hukum

Jabar
3 tahun lalu

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Jabar
3 tahun lalu

Sidang Tuntutan Doni Salmanan Ditunda, JPU Akomodasi Restitusi bagi Korban

Jabar
3 tahun lalu

Doni Salmanan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Korban Geruduk PN Bale Bandung

Jabar
3 tahun lalu

Dugaan Penipuan Binary Option, JPU Minta Ibu dan Istri Doni Salmanan Hadir di Sidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal